ADVOKAT : PENGACARA : KONSULTAN HUKUM & PARTNER (TELEPHONE ; +62-8134-125-210 , EMAIL ; ARONLAWYER11@GMAIL.COM) (JL. POROS MAKASSAR- MAROS KM. 21/JL. MIRAH SERUNI, KOTA MAKASSAR)
Advokat adalah profesional hukum yang memberikan jasa kepada klien, termasuk konsultasi, pendampingan, dan perwakilan dalam proses peradilan. Menurut Britannica, advocate dalam hukum adalah seseorang yang memiliki kualifikasi profesional untuk membela kepentingan orang lain di pengadilan. Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan bimbingan, nasihat, dan solusi terkait aspek hukum kepada klien, baik individu maupun perusahaan, namun tidak untuk mewakili klien dalam persidangan. Tugas mereka meliputi menyusun kontrak, melakukan audit hukum, meninjau dokumen hukum, dan memberikan pendapat hukum untuk memastikan klien beroperasi sesuai hukum yang berlaku di berbagai bidang seperti hukum bisnis, pasar moda...